Senin, 06 Juli 2009

PENDAHULUAN

A. Pengertian Kerjasama
Kerjasama merupakan suatu kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh dua orang (lembaga,organisasi,instansi) atau lebih dalam rangka mencapai tujuan bersama. Kerjasama terlakana dengan adanya kesepakatan antar orang,lembaga,organisasi atau mungkin suatu instansi baik swasta maupun pemerintah.Kerjasama didasarkan atas adanya kesamaan tujuan yang akan dicapai serta mendapatkan kauntungan secara bersama.

B. Pengertian Kerjasama Antar Perpustakaan
Kerjasama antar perpustakaan berarti membentuk suatu kesepakatan antara dua perpustakaan atau lebih dengan memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki seefisien dan seefektif mungkin dengan maksud untuk mencapai suatu tujuan bersama.

Kerjasama antar perpustakaan umumnya dilaksanakan pada tiga bidang yaitu; pengadaan, pengelolaan perlayanan (pinjam meminjam). Dibidang pengadaan merupakan suatu kerjasama dalam pengadaan konleksi perpustakaan baik dalam bentuk buku, majalah, micro film dan koleksi digital. Kerjasama dalam bidang pengelolaan bahan pustaka diantaranya penerbitan katalog induk, inventarisasi koleksi dan pengklasifikasi (DDC).

KERJASAMA ANTAR PERPUSTAKAAN
A. Pentingnya Kerjasama Antar Perpustakaan
Perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi serta semakin banyaknya dilakukan penelitian oleh para pakar tentunya akan melahirkan pengetahuan baru.Disamping itu,para ahli/pakar dalam melakukan penelitian akan melirik perpustakaan untuk mencari bahan runjukan.pengelola perpustakaan dituntut untuk memenuhi hasrat dan kebutuhan tersebut.

Keberadaan perpustakaan dewasa ini sudah semakin dirasakan oleh masyarakat. Masyarakat semakin menyadari akan pentingnya perpustakaan, mereka menyadari perpustakaan merupakan pusat ilmu pengetahuan dan informasi. Tak mengenal perpustakaan berarti buta dengan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi.

Keberadaan perpustakaan juga sudah diakui oleh pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan didirikannya perpustakaan- perpustakaan dilembaga-lembaga sekolah, departemen, dinas, badan usaha dan kantor pemerintahan lainnya. Pengakuan pemerintah akan perpustakaan semakin jelas dengan telah diundangkannya Undang-Undang No.43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.

Menyikapi hal-hal diatas ( perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan serta konsumen informasi lainnya ), perpustakaan dituntut untuk melakukan suatu inovasi dengan tujuan menciptakan pelayanan yang memuaskan bagi para konsumen / pemustaka. Penglola perpustakaan dituntut melakukan kerjasama dengan perpustakaan lainnya, karena tanpa adanya kerjasama antar perpustakaan mustahil kiranya suatu perpustakaan akan memenuhi keperluan pemustaka.

Penerbit yang semakin banyak, koleksi baru yang menjamur, serta semakin tingginya kesadaran masyarakat akan perpustakaan, akan semakin sulit kiranya suatu perpustakaan mengikuti perkembangan tersebut. Minimnya dana, kurangnya SDM merupakan juga menjadi alasan bagi perpustakaan untuk melakukan kerjasama dengan perpustakaan lainnya.

B. Faktor Pendorong Kerjasama Antar Perpustakaan
Kerjasama antar perpustakaan, didorong oleh beberapa faktor, antaranya :
1. Peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang luar biasa serta semakin banyak karya tulis (cetak dan elektronik ) yang diproduksi.
2. Adanya peluang kerjasama antar perpustakaan baik regional maupun internasional seiring dengan arus informasi dan saling membutuhkan untuk kerjasama tersebut.
3. Meluasnya kegiatan pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi baik yang dikelola pemerintah maupun swasta
4. Kekurangan biaya / anggaran, sehingga dengan kerjasama bisa menghemat biaya penyelenggaraan, SDM, tempat serta fasilitas.
5. Dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, memungkinkan pelaksanaan kerjasama akan lebih mudah, cepat dan murah.
6. Sumber Daya Manusia ( SDM ; keterbatasan SDM, semakin berkembangnya system layanan ( layanan elektronik ) menguatkan akan pentingnya kerjasama.

C. Bentuk Kerjasama Antar Perpustakaan
1. Pengadaan Bahan Pustaka.
Dewasa ini, terutama di Indonesia, perpustakaan selalu dimasalahkan oleh pendanaan. Pendanaan yang minum, menghambat perpustakaan dalam hal pengadaan koleksi ( Konfensional, Elektronik ), Dengan kerjasama antar perpustakaan, suatu perpustakaan bisa berbagi dalam pengadaan koleksi, saling berkoordinasi dalam melakukan pengadaan, sehingga bisa dilakukan sistem silang pengadaan.

2. Kerjasama dalam pengelolaan
Dalam bidang pengelolaan, kerjasama yang bisa dilakukan diantaranya :
a. Penerbitan katalog induk
b. Pengklasifikasian koleksi perpustakaan
c. Proses elektronisasi bahan perpustakaan

3. Pelayanan Koleksi ( Tukar Menukar Koleksi )
Dengan keberagaman latar belakang pendidikan dan kebutuhan pemakai serta semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut perpustakaan untuk melengkapi koleksi yang ada. Dengan keterbatasan dana tak memungkinkan suatu perpustakaan melengkapi koleksinya demi memuaskan pemustaka. Dengan kerjasama antar perpustakaan, pemustaka tetap bisa dilayani dengan maksimal dengan adanya kerjasama tukar menukar koleksi.

KESIMPULAN

Tuntutan masyarakat pengguna perpustakaan untuk memperoleh informasi dewasa ini semakin meningkat. Hal ini kalau tak direspon oleh pihak perpustakaan akan mengecewakan pemustaka, Perpustakaan sebagai pusat informasi harus melakukan kerjasama dengan perpustakaan ( yang sejenis ) demi memuaskan layanan.

Kerjasama antar perpustakaan bisa dilakukan mulai dari pengadaan koleksi, pengelolaan dan pelayanan koleksi, Dengan kerjasama antar perpustakaan, permasalahan bidang biaya, fasilitas, dan tenaga SDM bisa diatasi.

Kerjasama antar perpustakaan didorong oleh faktor perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan koleksi, perkembangan sistem, serta keterbatasan dana dan sumber daya manusia ( SDM ).